Kondisi obyek lelang adalah sebagaimana adanya. Oleh karena itu Peserta Lelang diwajibkan melihat dan meneliti kendaraan yang diminati pada saat openhouse, sehingga peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi fisik kendaraan sesungguhnya, beserta dokumen pendukungnya juga telah dicek keabsahannya ke instansi terkait. Segala biaya yang timbul menjadi tanggung jawab pemenang lelang sepenuhnya.

Setiap peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) per lot mobil, yang disetor ke rekening :

  • 1. Jakarta
    Atas nama ​: PT. Balai Lelang ASTRIA
    Pada Bank ​: BCA Cab. Kedoya No. 372-368-898-8
  • 2. Medan Dan Pekanbaru
    Atas nama ​: PT. Balai Lelang ASTRIA
    Pada Bank ​: BCA Cab. Intercon Kebon Jeruk No. 287-301-815-1
  • 3. Surabaya dan Palembang
    Atas Nama ​: PT. Balai Lelang Astria
    Pada Bank ​: BCA Cab.Kebon Jeruk No. 287-302-5000

Yang sudah harus efektif selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.

Uang jaminan akan dikembalikan utuh tanpa potongan apabila peserta tidak memenangkan lelang.

Peserta yang telah menyetorkan uang jaminan diwajibkan mengisi Formulir Pendaftaran di kantor PT. Balai Lelang Astria dengan membawa fotocopy identitas diri (KTP/SIM) serta bukti asli dan foto copy slip setoran uang jaminan untuk di tukar dengan NIPL (Nomor Induk Peserta Lelang).

Peserta lelang yang telah memiliki NIPL diperbolehkan mengikuti lelang yang dilaksanakan secara terbuka dengan harga naik-naik, dilakukan dengan cara mengangkat kartu NIPL / menekan tombol biding di aplikasi lelang dan yang dinyatakan sebagai pemenang lelang adalah peserta yang mengajukan penawaran tertinggi terakhir.

Setiap peserta hanya diperkenankan untuk memenangkan lelang dengan jumlah unit sesuai dengan jumlah uang jaminan yang disetorkan.

Pemenang lelang wajib membayar lunas harga lelang yang terbentuk selambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Pembayaran dilakukan dengan cara menyetor/transfer ke rekening yang sama pada saat menyetorkan uang jaminan (Lihat point No.2). Apabila hal ini tidak dipenuhi maka pemenang lelang dinyatakan Wan Prestasi dan uang jaminan menjadi hangus.

Pemenang lelang wajib membayar biaya administrasi sebesar Rp. 3.000.000,- (Dua juta rupiah) untuk setiap unit mobil yang dimenangkannya yang disetorkan bersama dengan pelunasan lelang. Didalam Biaya Administrasi ini sudah termasuk bea lelang pembeli sebesar 0,6 %.

Jika ada pembatalan atas unit lelang, maka berlaku ketentuan sbb :

  1. Pembatalan dari pihak pemenang lelang dengan alasan yang bisa diterima, maka biaya administrasi menjadi hangus,
  2. Pembatalan dari pihak pemilik kendaraan dengan waktu pembatalan kurang dari 1 bulan, biaya administrasi akan dikembalikan dengan sebelumnya dikurangi dengan bea lelang pembeli yang telah disetorkan ke Kas Negara, jika pembatalan lebih dari 1 bulan, maka biaya administrasi tidak akan dikembalikan.

Pengambilan kendaraan dan dokumennya wajib mengikuti aturan yang telah ditentukan oleh PT. Balai Lelang Astria yang akan diatur lebih lanjut dalam Rencana Kerja dan Syarat yang akan dikeluarkan pada saat open house.

Batas pengambilan kendaraan adalah 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan kendaraan tidak diambil, maka akan dikenakan biaya penitipan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan dan segala kerusakan atau kehilangan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemenang lelang.

Pemenang Lelang wajib mengecek kondisi nomor rangka dan mesin sebelum kendaraan diambil dan keluar dari Pool. Jika terdapat perbedaan /keraguan dan akan membatalkan pembelian tersebut harap langsung disampaikan ke Bagian Penanganan Kasus. Untuk hal ini tidak dapat mengajukan kompensasi dalam bentuk apapun. Namun jika pemenang lelang tetap menginginkan kendaraan tersebut, maka segala resiko akan menjadi tanggung jawab pemenang lelang sepenuhnya dan tidak dapat mengajukan keberatan dalam bentuk apapun juga.